Pajak online bisa dilakukan dengan mudah dengan menggunakan e-billing. E-Billing Pajak sendiri merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing. Cara ini sendiri sudah resmi digunakan sejak 1 Januari 2016. Dengan penggunakan sistem e-billing atau online ini maka kalian tidak perlu lagi repot-repot mengantre dikantor pajak dikota kalian. Pada E-billing ini, ada sebuau biling system yang merupakan sistem untuk menerbitkan kode biling sebagai pembayaran atau penyetoran penermaan negara secara elektronik. Sistem e-biling ini juga akan membimbing kalian untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin diselesaikan. Selain system billing juga ada yang namanya kode biling. Pada pengertian ini kalian bisa menjumpai deretan kode unik yang diperoleh dari biling dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Dengan kata lain maka fungsi-ebilling merupakan alat untuk membantu wajib pajak baik untuk mem